Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembentukan Perangkat Negara Indonesia


       PPKI melakukan sidang sebanyak tiga kali untuk membahas perangkat negara, yakni pada tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945. Adapun perangkat negara yang dibahas dalam sidang PPKI sebagai berikut.

1. Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus1945
a. Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945

Moh. Hatta yang merupakan wakil ketua PPKI meminta saran kepada golongan Islam (H. Agoes Salim, K.H. Mas Mansyur, dan lain-lain) akan usulan penghapusan kata “Islam” dalam pembukaan dan batang tubuh UUD. Golongan Islam tidak mempermasalahkan usulan tersebut. Kemudia PPKI mengesahkan UUD Indonesia dengan beberapa perubahan sebagai berikut.

1) Kata “Mukadimah” diganti dengan “Pembukaan”; kata “Hukum Dasar” diganti dengan “Undang-Undang Dasar”; kata “menurut dasar” dalam kalimat “Berdasarkan kepada Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” dihapus; kalimat ”....... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus.
2) Pasal 6 Ayat (1) semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”. Kata “beragama Islam”  dihilangkan. Selanjutnya, Pasal 29 Ayat (1), kalimat di belakang kata, ”....... Ketuhanan” yang berbunyi “..... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. 
Berdasarkan suara bulat, konstitusi diterima dan disahkan oleh PPKI menjadi konstitusi negara Republik Indonesia. Konstitusi itu disebut Undang-Undang Dasar 1945.
b. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI juga melantik Presiden dan Wakil Presiden RI. Berdasarkan usul dari Otto Iskandardinata, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara aklamasi. Pada hari itu Otto Iskandardinata secara spontan mengajukan Ir. Soekarno sebagai Presiden Indonesia, sedangkan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Anggota PPKI yang mengikuti sidang secara serentak menyetujui usulan tersebut.
c. Pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
Sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 juga menyepakati tentang dibentuknya semacam lembaga yang bertugas untuk membantu tugas Presiden. Lembaga tersebut kemudian dinamakan Komite Nasional Indonesia.

2. Sidang PPKI Tanggal 19 Agustus 1945
a. Membentuk Kementrian dan Lembaga Negara Indonesia
Pada sidang kedua (19 Agustus 1945) Soekarno menunjuk Ahmad Soebardjo, Soetardjo Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman untuk membentuk semacam panitia kecil untuk merancang Kementerian Indonesia dan Lembaga Negara, dan membahas tentang pembentukan Provinsi. Pada tanggal 2 September 1945, Presiden Soekarno menindaklanjuti dari panitia kecil dtersebut dengan membentuk kabinet pettmam Indonesia meliputi 12 Kementerian dan 4 Lembaga Tinggi Negara.
b. Pembentukan Provinsi serta Pemimpin Daerah
Presiden Soekarno juga membentuk provinsi beserta pemimpin daerahnya. Adapun provinsi tersebut meliputi provinsi Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, Kalimantan.
c. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
BKR adalah organisasi yang ditujukan untuk memelihara keselamatan rakyat. Pembentukan BKR mendapat sambutan gembira dari masyarakat luas. Dalam BKR, terhimpun bekas anggota PETA, Heiho, Keisatsutai (Polisi), Seinendan, dan Keibodan.

3. Sidang PPKI Tanggal 22 Agustus 1945
Sidang ketiga dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945. Hasil dari sidang ketiga ini merupakan hasil realisasi dari sidang PPKI kedua tanggal 19 Agustus 1945. Adapun hasil keputusannya adalah sebagai berikut.
a. Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang Berpusat di Jakarta
b. Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal
c. Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Post a Comment for "Pembentukan Perangkat Negara Indonesia"