Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perundingan Memperjuangkan Kedaulatan NKRI

Perundingan Linggarjati







       Pada tanggal 10 November 1946, pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda mengadakan perundingan di sebuah desa Linggarjati, dekat Cirebon. Saat itu, Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh Prof. Schermerhorn, dan Inggris diwakili oleh Lord Killearn.
Perjanjian ini menghasilkan tiga kesepakatan yaitu :
1) Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia meliputi Jawa, Sumatera, dan Madura.
2) Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama membentuk negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
3) Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai Ketuanya.

Perundingan Renville







       Perundingan Renville dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 1948 di kapal USS Renville milik Amerika Serikat. Perundingan ini dihadiri oleh delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh R. Abdulkadir Wijoyoatmojo. Pokok-pokok isi hasil Perundingan Renville adalah sebagai berikut yaitu :
1) Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia, sampai kedaulatannya diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
2) RIS mempunyai kedudukan yang sejajar dengan negara Belanda dalam Uni Indonesia-Belanda.
3) Republik Indonesia merupakan bagian dari RIS.
4) Sebelum RIS terbentuk, Belanda dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah federal sementara.
5) Pasukan RI yang berada di daerah kantong harus ditarik ke daerah RI.

Perundingan Roem-Royen







       Pelanggaran perjanjian yang dilakukan Belanda yang telah melakukan Agresi Militer yang kedua kalinya membuat PBB geram. UNCI (United Nations Commision for Indonesia) yang merupakan badan PBB mendesak Belanda untuk kembali ke meja perundingan. Pada tanggal 7 Mei 1949 Mr. Moh. Roem dari Indonesia berunding dengan Dr. van Royen dan mengeluarkan kesepakatan sebagai berikut yaitu :
1) Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak-menembak dan bekerja sama untuk menciptakan keamanan.
2) Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintahan Indonesia ke Yogyakarta.
       Kedua belah pihak sepakat untuk menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Deen Haag, Belanda.

Konferensi Meja Bundar







       Konferensi Meja Bundar dilaksanakan tanggal 23 Agustus 1949 di Deen Haag. Pihak Indonesia diwakili oleh Drs. Moh Hatta, BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II, Belanda diketuai oleh Mr. van Maarseveen, dan UNCI oleh Chritchley sebagai peninjau. KMB menghasilkan keputusan sebagai berikut yaitu :
1) Belanda akan mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat selambat-lambatnya pada akhir Desember 1949.
2) Penyelesaian soal Irian Barat ditangguhkan sampai tahun berikutnya sesudah pengakuan kedaulatan.
3) RIS dan Belanda akan bekerja sama dalam suatu perserikatan yang dipimpin ratu Belanda atas dasar sukarela serta persamaan derajat dan hak.
4) RIS mengembalikan hak milik Belanda, memberi hak konsensi, dan izin baru bagi perusahaan-perusahaan Belanda.
5) Semua utang bekas Hindia Belanda harus dibayar oleh RIS.
6) Pembubaran KNIL dan RIS akan membentuk angkatan perang dengan TNI sebagai inti kekuatannya.

Post a Comment for "Perundingan Memperjuangkan Kedaulatan NKRI"