Amerika telah menjadi Negara Polisi Dunia
Setelah runtuhnya Uni Soviet, Amerika sebagai pemimpin Blok Barat merasa mempunyai hak yang lebih besar di dunia. Hal inilah yang membuat Amerika merasa menjadi negara superpower atau adikuasa yang mempunyai arti negara tanpa tandingan di dunia. Karena menjadi negara adikuasa maka Amerika merasa berhak untuk menghukum negara yang dianggap sebagai musuh atau negara yang membahayakan bagi Amerika itu sendiri, meskipun hal hal itu tidak ada buktinya. Hal inilah yang menyebabkan Amerika dapat disebut sebagai negara polisi dunia. Untuk tetap menjaga identitasnya sebagai negara polisi dunia maka Amerika memiliki hak untuk mendirikan pangkalan militer di bergabai negara, seperti Filipina, Jepang, Australia, Afganistan, dan bahkan Arab Saudi.
PBB yang merupakan organisasi perdamaian dunia ternyata tidak mampu membendung tindakan invasi Amerika ke sejumlah negara (kebanyakan ke Timur Tengah). Hak veto yang dimiliki oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB masih belum menghasilkan keputusan dan sikap yang tegas serta objektif terhadap tindakan Amerika. Negara yang memiliki hak veto adalah negara pemenang Perang Dunia ke-2, yaitu Uni Soviet (Sekarang Rusia), Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Hak veto adalah hak yang diberikan kepada kelima negara untuk menyatakan perang atau menolak terhadap negara yang dianggap bisa merusak perdamaian di dunia. Persetujuan atau penolakan hal tersebut harus mendapatkan minimal tiga suara dari negara tersebut. Sebagai contoh, sejak Perang Teluk 1 sampai saat ini Amerika belum menyerang Iran disebabkan Rusia, Tiongkok, dan Prancis belum menyatakan persetujuan untuk melakukan serangan. Walaupun demikian Amerika menganggap bahwa dirinya merupakan negara yang berhak untuk melakukan perang terhadap negara yang dianggap sebagai musuhnya. Apalagi tindakan Amerika tersebut cenderung didukung oleh negara-negara yang memiliki hak veto dengan menjadi sekutu Amerika.
Berdasarkan statistik dari tahun 1946-2002, negara yang paling banyak menggunakan hak veto adalah Uni Soviet (Rusia) yaitu sebanyak 122 kali, Amerika Serikat sebanyak 81 kali, Prancis sebanyak 18 kali, RRT hanya 5 kali. Dari statistik tersebut, terlihat jelas bahwa hak veto didominasi oleh dua negara yang pernah berseteru dalam Perang Dingin, yaitu Uni Soviet dan Amerika Serikat. Parahnya Amerika menggunakan 39 hak vetonya untuk memberikan dukungan kepada Israel.
Jadi teman-teman tahu kan siapa dalang dari peperangan di timur tengah? bisa dijelaskan dengan gambar sederhana di bawah ini.


Post a Comment for "Amerika telah menjadi Negara Polisi Dunia"