Akhir Kekuasaan Pemerintah Militer Jepang di Indonesia
Kemenangan yang diraih oleh Jepang di awal Perang Dunia II tidak bertahan lama. kekalahan-kekalahan Jepang mulai terlihat saat Jepang mengalami kekalahan di Perang Koral pada tahun 1943. Hal tersebut membawa dampak besar bagi pertahanan Jepang di Samudera Pasifik. Peristiwa tersebut menyebabkan Perdana Menteri Koiso Kuniaki memberikan janji kemerdekaan negara koloninya termasuk kepada Indonesia. Lalu, bagaimana peristiwa sekitar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia? Berikut adalah uraian singkatnya.
1. Janji September Perdana Menteri Koiso Kuniaki
Pada bulan Juni 1944, Pulau Saipan berhasil direbut oleh
Sekutu dari tangan Jepang. Kekalahan Jepang di Pualu Saipan membuat Perdana
Menteri Tojo mengundurkan diri dan diganti oleh Perdana Menteri Koiso Kuniaki.
Tugas berat menanti dirinya, yaitu harus mengembalikan semangat perang dan
moral militer Jepang yang runtuh akibat kekalahan yang terus dialami. Untuk
mengembalikan keadaan tersebut, Perdana Menteri Koiso Kuniaki mencoba
menggerkan kekuatan yang berada di daerah koloni. Oleh sebab itu, pada tanggal
7 September 1944, Perdana Menteri Koiso Kuniaki member “Janji Kemerdekaan”
kepada Negara-negara jajahan asalkan mau membantu memenangkan Perang jepang di
perang Asia Timur Raya. Janji tersebut sering disebut dengan Janji Tersebut.
Janji September diwujudkan dalam pembentukan panitia persiapan kemerdekaan, di
Indonesia dikenal dengan BPUPKI. Janji September baru dapat direalisasikan saat
pasukan sekutu berhasil merebut kota Iwojina dan Okinawa, pada bulan Maret
1945. Walaupun demikian, Jepang tidak mau menyerah sehingga pada tanggal 6
Agustus 1945, bom atom “Little Boy” dijatuhkan ke kota Hiroshima dan tanggal 9
Agustus 1945 bom atom “Fat Man” bom kedua ini dijatuhkan di kota
Nagasaki. Jatuhnya bom atom kedua ini membuat Kaisar Jepang menyatakan menyerah
tanpa syarat kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945.
2. Pembentukan
BPUPKI dan PPKI
a. Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai)
Pada tanggal 1 Maret 1945, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI. Anggota BPUPKI
sebanyak 60 orang dan sebagai ketua adalah dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat,
Ketua muda BPUPKI adalah Ichibangase (orang Jepang), dan sebagai sekretaris
adalah R.P. Soeroso. BPUPKI bersidang sebanyak dua kali, sebagai berikut.
1) Sidang Pertama
(29 Mei-1 Juni 1945)
Pada siding Pertama, membahas tentang dasar negara yang akan
digunakan Indonesia. Gagasan rencana pembuatan dasar negara Inonesia
disampaikan oleh tiga tokoh nasional berikut, yaitu :
a) Mr. Muhammad Yamin
Muh. Yamin
menyampaikan gagasannya pada tanggal 29 Mei 1945.
Ada 5 asas dari
dasar negara Indonesia, yaitu :
(1) Ketuhanan Yang Maha
Esa
(2) Kebangsaan
persatuan Idonesia
(3) Rasa kemanusiaan
yang adil dan beradab
(4) Kerakyatan yang
dipimpin olehhikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
(5) Keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia
b) Dr. Mr. Soepomo, S.H
Dr. Mr. Soepomo,
S.H. memperoleh kesempatan untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara
pada tanggal 31 Mei 1945 yang meliputi lima asas yaitu :
(1) Persatuan
(nasionalisme)
(2) Kekeluargaan
(3) Keseimbangan lahir
dan batin
(4) Musyawarah, dan
(5) Keadilan Rakyat
c) Ir. Sokerno
Ir. Soekrano
berpidato pada tanggal 1 Juni 1945 dengan mengusulkan lima asas dasar negara
Indonesia yaitu :
(1) Kebangsaan nasional
(2) Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan
(3) Mufakat atau Demokrasi
(4) Kesejahteraan social
(5) Ketuhanan Yang Maha
Esa
Atas petunjuk
sesorang ahli bahasa, Ir. Soekarno menamakan kelima asas tersebut dengan nama
“Pancasila”. Ir. Soekarno menjelaskan bahwa Pancasila masih bias disadur dalam
tiga asa, yaitu sosial demokrasi, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan
sosionasionalisme. Ketiga asas tersebut dinamakan Trisila. Trisila masih bias
disadur lagi dalam satu asas yaitu Gotong Royong (ekasila).
Sebelum memasuki reses, BPUPKI telah
membentuk suatu panitia kecil berjumlah delapan
orang dibawah pimpinan Soekarno.
Anggotanya antara lain :
1. Mohammad Hatta
2. Sutardjo Kartoadikusumo
3. Wachid Hasjim
4. Ki Bagus Hadikusumo
5. Otto Iskandardinata
6. Mohammad Yamin
7. A.A. Maramis
Mereka bertugas menampug saran-saran dan
usul dari anggota BPUPKI.
Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia kecil
tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI. Di pertemuan itu banyak
suara dan usul dikumpulakn dari anggota BPUPKI. Dalam pertemuan itu juga
diputuskan untuk memebentuk panitia kecil lain yang beranggotakan semilan
orang. Panitia kecil ini diketuai oleh Ir. Soekarno yang
beranggotakan :
1. Mohammad Hatta
2. Mr. Mohammad Yamin
3. Mr. Achmad Subardjo
4. Mr. A.A. Maramis
5. Abdulkahar Muzakar
6. K.H. Wachid Hasyim
7. H. Agus Salim
8. Abikusno Tjokrosujoso
Panitia ini disebut dengan nama Panitia
Sembilan.
Panitia Sembilan ini menghasilkan rumusan yang mereka sebut Rancangan Pembukaan Hukum Dasar. Rancangan ini berisi asas dan tujuan pendirian negara Indonesia Merdeka. Rumusan itu kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Isi piagam Jakarta yang dirumuskan panitia sembilan, yaitu :
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2) Sidang kedua (10 Juli-17 Juli 1945)
Hasil keputusan dari panitia sembilan disampaikan pada sidang kedua BPUPKI. Selain itu, pada sidang kedua ini juga dibahas tentang beberapa masalah.
a. Rancangan Undang - Undang Dasar
BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang aka dipakai oleh Indonesia diketuai oleh Ir. Soekarno. anggota Perancang Undang - Undang Dasar itu ialah : Mr. A.A. Maramis, Otto Iskandardinata, Poeroebojo, Agus Salim, Mr. Ahmad Subarjdo, Supomo, Mr. Susanto Tirtoprodjo, Mr. Sartono, Mr. Wongsonegoro, Wuryaningrat, Mr. R.P. Singgih, Tan Eng Hoat, P.A. Husein Djajadiningrat, Sukiman. Panitia ini didampingi oleh seorang anggota istimewa dari Jepang, Myano.
b. Batas Wilayah Indonesia
Pada sidang kedua pada tanggal 11 Juli 1945 dibahas mengenai batas wilayah negara Indonesia. Pada sidang tersebut disepakati bahwa wilayah Indonesia terdiri atas bekas wilayah jajahan Hindia Belanda dahulu.
c. Ekonomi dan Keuangan Negara
Panitia untuk menyelidiki soal-soal keuangan dan ekonomi negara. Panitia ini diketuai oleh Mohammad Hatta. Seorang anggota istimewa yang mendampingi panitia ini adalah Tokonami Kakka.
d. Panitia Pembelaan Negara
Panitia ini diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso. Anggota panitia ada 23 oran, didampingi dua anggota istimewa uaitu Tanaka Kakka dan Matuura.
b. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai)
Pada tanggal 7 Agustus 1945, jenderal Terauchi menyetujui pembentukan PPKI yang bertugas melanjutkan tugas BPUPKI dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan karena akan dadakannya pemindahan kekuasaan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.
Para anggota PPKI diizinkan melakukan kegiatannya menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi harus memperhatikan hal-hal berikut.
1) Menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapi oleh bangsa Jepang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus mengerahkan tenaga sebesar-besarnya dan bersama-sama pemerintah Jepang dalam merumuskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan dama Perang Asia Timur Raya.
2) Negara Indonesia itu merupakan negara anggota lingkungan kemakmuran bersama Asia Timur Raya. Pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan dr. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menuju Dalath (Vietnam Selatan) memnuhi panggilan Jenderal Terauchi. Dalam pertemuannya tersebut, Indonesia dijanikan kemerdekaan, namun waktunya belum ditentukan. Untuk luas wilayah Indonesia meliputi semua bekas jajahan dari Hindia Belanda.
Panitia Sembilan ini menghasilkan rumusan yang mereka sebut Rancangan Pembukaan Hukum Dasar. Rancangan ini berisi asas dan tujuan pendirian negara Indonesia Merdeka. Rumusan itu kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Isi piagam Jakarta yang dirumuskan panitia sembilan, yaitu :
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2) Sidang kedua (10 Juli-17 Juli 1945)
Hasil keputusan dari panitia sembilan disampaikan pada sidang kedua BPUPKI. Selain itu, pada sidang kedua ini juga dibahas tentang beberapa masalah.
a. Rancangan Undang - Undang Dasar
BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang aka dipakai oleh Indonesia diketuai oleh Ir. Soekarno. anggota Perancang Undang - Undang Dasar itu ialah : Mr. A.A. Maramis, Otto Iskandardinata, Poeroebojo, Agus Salim, Mr. Ahmad Subarjdo, Supomo, Mr. Susanto Tirtoprodjo, Mr. Sartono, Mr. Wongsonegoro, Wuryaningrat, Mr. R.P. Singgih, Tan Eng Hoat, P.A. Husein Djajadiningrat, Sukiman. Panitia ini didampingi oleh seorang anggota istimewa dari Jepang, Myano.
b. Batas Wilayah Indonesia
Pada sidang kedua pada tanggal 11 Juli 1945 dibahas mengenai batas wilayah negara Indonesia. Pada sidang tersebut disepakati bahwa wilayah Indonesia terdiri atas bekas wilayah jajahan Hindia Belanda dahulu.
c. Ekonomi dan Keuangan Negara
Panitia untuk menyelidiki soal-soal keuangan dan ekonomi negara. Panitia ini diketuai oleh Mohammad Hatta. Seorang anggota istimewa yang mendampingi panitia ini adalah Tokonami Kakka.
d. Panitia Pembelaan Negara
Panitia ini diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso. Anggota panitia ada 23 oran, didampingi dua anggota istimewa uaitu Tanaka Kakka dan Matuura.
b. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai)
Pada tanggal 7 Agustus 1945, jenderal Terauchi menyetujui pembentukan PPKI yang bertugas melanjutkan tugas BPUPKI dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan karena akan dadakannya pemindahan kekuasaan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.
Para anggota PPKI diizinkan melakukan kegiatannya menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi harus memperhatikan hal-hal berikut.
1) Menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapi oleh bangsa Jepang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus mengerahkan tenaga sebesar-besarnya dan bersama-sama pemerintah Jepang dalam merumuskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan dama Perang Asia Timur Raya.
2) Negara Indonesia itu merupakan negara anggota lingkungan kemakmuran bersama Asia Timur Raya. Pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan dr. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menuju Dalath (Vietnam Selatan) memnuhi panggilan Jenderal Terauchi. Dalam pertemuannya tersebut, Indonesia dijanikan kemerdekaan, namun waktunya belum ditentukan. Untuk luas wilayah Indonesia meliputi semua bekas jajahan dari Hindia Belanda.

Post a Comment for "Akhir Kekuasaan Pemerintah Militer Jepang di Indonesia"